Ujian Nasional 2013

Ujian Nasional 2013 Sahabat Sekalian, pada kesempatan kali ini Kami akan share Informasi mengenai Ujian Nasional atau UN tahun 2013. Dasar UN 2013 adalah Permendikbud Nomor 03 Tahun 2013 yang ditetapkan oleh Mendikbud Mohammad Nuh tanggal 16 Januari 2013. Permendikbud ini juga diundangkan melaui Berita Negara Tahun 2013 Nomor 107.Aturan ketentuan kelulusan dalam Permendikbud tersebut antara lain:

  • Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP / MTs / SMPLB, SMA / MA / SMALB / SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  • NA (Nilai Akhir) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
  • Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.

Syarat Peserta UN 2013
Syarat peserta UN 2013 sebagaimana diatur dalam POS UN adalah sebagai berikut:
Syarat Peserta UN 2013 SD/MI/SDLB

  • Peserta didik yang belajar pada tahun terakhirdisatuan pendidikan SD/MI, dan SDLB(Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
  • Peserta didik yang memilikilaporan lengkap penilaian hasilbelajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  • Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
  • Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertaibukti yang sah tidak dapat mengikutiUN disatuan pendidikan yangbersangkutan, dapat mengikuti UN disatuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagaipenyelenggara UN.
  • Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertaibukti yangsah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUN susulan

Soal UN 2013 20 Paket
Soal Ujian Nasional SMA/MA SMK pada tahun ajaran 2013 telah ditetapkan sebanyak 20 paket yang masing-masing peserta soalnya tidak sama, sementara pada tahun sebelumnya hanya lima paket. Kriteria kelulusan pada Ujian Nasional (UN) 2013 untuk SMA/MA dan SMK sama dengan tahun sebelumnya, yakni 60 persen hasil UN dan 40 persen ujian sekolah. Informasi selengkapnya mengenai UN 2013 silahkan kunjungi informasi lengkap Ujian Nasional 2013 . [ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *